BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU– Senin, (21/11/16), Pada sidang lanjutan prapid, hari ini Ketua Hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk membacakan kesimpulan. Dari pihak tergugat (Polda) yang diwakili oleh AKBP Denny siahaan selaku Kabidhum Polda mengatakan, berdasarkan kesaksian para saksi dan saksi ahli. Pihak polda mengambil kesimpulan bahwa Surat Penghentian Penyidikan Perkara SP3 dianggap sah.
“Kita harapkan pada prapid ini, dari pihak yayasan Walhi memberikan bukti-bukti yang dapat membuka dan melajutkan penyelidikan kembali,†Ungkap Toni kepada Kru Bertuahhpos saat selesai persidangan.
Dalam persidangan Nerwan selaku Kuasa Hukum Polda juga menyampaikan kesimpulan, bahwa dari penyelidikan pihak PT. SRL sudah menyediakan sarana-prasarana pencegahan kebakaran. Dan perusahaan juga terbukti memberikan bantuan kepada masyarakat yang berjarak 2 km dari perusahaan.
Pihak tergugat (Polda) mengharapkan, agar pihak pemohon (Walhi) memberikan bukti-bukti lain, yang kira-kira mendukung penolakan SP3 tersebut sehingga penyelidikan dapat dibuka kembali, namun faktanya saat persidangan belum ada bukti yang signifikan yang diberikan oleh pihak pemohon (Walhi).
Penulis: Vina