BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) masih saja menuai polemik. Beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru bahkan menyampaikan bahwa program itu tidak pernah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Â
Menurut Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau , Triono Hadi kepada bertuahpos. Jika benar program PMB-RW 2015 tidak pernah dibahas bersama, maka pemerintah telah melangkahi fungsi legislatif.Â
Â
“Itu bentuk pelecehan, karena semua anggaran kebijakan eksekutif, DPRD harus dilibatkan. Sebab fungsi budgeting (anggaran) itu ada di legislatif,” sebutnya Jumat (17/04/2015).
Â
Kata Triono, eksekutif tidak bisa sesuka hati memasukkan program di dalam APBD 2015 tanpa adanya persetujuan legislatif. “Tidak bisa masuk serampangan, harus melalui pembahasan. Tidak boleh masukkan sendiri, apalagi dananya besar,” tuturnya.
Â
Seperti yang di beritakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Tarmizi Ahmad kepada wartawan, mengatakan, program PMB-RW, yang diusung Walikota
Pekanbaru awal tahun 2015 lalu harus dihentikan sementara. Sampai ada kejelasan sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang jelas.
Â
“Kita berharap agar Pemko dalam program ini jangan terburu-buru. Perlu dimatangkan dulu sebelum berjalan agar tidak bermasalah di kemudian hari,” kata Tarmizi, belum lama ini. Tarmizi mengatakan, jika program ini tidak pernah dibahas di DPRD tentu dikhawatirkan akan tersandung dengan persoalan hukum.
Â
Program PMB-RW tahun 2015 ini diperuntukkan kepada 300 RW se-Kota Pekanbaru. Dimana setiap RW diberikan anggaran Rp 50 juta, sementara honor 128 pendampingnya juga diberikan. (riki)