BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Tahapan Pilkada memilih Walikota Pekanbaru akan segera dimulai. Pantauan kru bertuahpos.com, bakal calon yang mulai sosialisasi ada dari anggota DPRD hingga PNS.
Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya menuturkan dalam tahapan Pilkada serentak jilid dua ini pihaknya masih mengacu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan pasangan kpala daerah.
“Sesuai dengan aturan tersebut anggota DPRD, TNI, Polri, dan PNS wajib mundur. Sedangkan incumbent atau petahana tidak perlu mundur,” katanya di ruang kerja, Jumat (15/04/2016).
Dijelaskan Amiruddin tahapan Pilkada serentak untuk Pekanbaru dimulai pada 30 April dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), selanjutnya Mei dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan untuk pendaftaran calon peserta Pilwako Pekanbaru 2017 diperkirakan Agustus.
“Yang ada saat ini penjaringan yang dilakukan partai-partai. Sedangkan perkiraan pendaftaran peserta Agustus mendatang, karena masih dalam bentuk draf. Kita menunggu pastinya dari regulasi pusat,” kata Amiruddin.
Mengenai operasional pemilu, KPU Pekanbaru sudah mengajukan perkiraan anggaran Rp 33 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sebab untuk seluruh biaya penyelenggaraan Pilwako Pekanbaru ditanggung Pemko. “Kita sudah ajukan Rp 33 miliar, hanya saja yang bisa diakomodir pada APBD murni Rp 18 miliar. Sedangkan sisanya Rp 15 miliar akan masuk ke APBD Perubahan,” sebutnya.
Sedangkan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwako Pekanbaru juga sedang dalam tahapan pencocokan. Sebab bila mengacu pada DPT Pilpres jumlah DPT Pekanbaru sebanyak 627.212 orang.
“Tetapi jumlah itu masih bisa berkurang atau bertambah. Karena nanti kita akan cocokkan lagi, sebab bisa saja sudah ada DPT yang meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Selain itu juga akan ada pemilih pemula, jadi jumlah DPT bisa berubah,” sebut Amiruddin.
Selain itu dirinya menyampaikan bagi Partai yang ingin mengusung bakal calon syaratnya harus memiliki minimal 20 persen kursi di legislatif. “Kalau di DPRD Pekanbaru ada 45 kursi. Jadi minimal partai harus punya sembilan kursi untuk mengusung calon. Tetapi kalau tidak cukup harus koalisi,” sebutnya.
Penulis: Riki