BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau sejak jauh-jauh hari sudah mendorong Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk melakukan gugatan terhadap perusahan di Riau, yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, sebab penyumbang bencana kabut asap di Riau.
Dalam rilis yang kami sampaikan saat media briefing lalu, kami juga mendorong Pemda yang Wilayahnya berasap melakukan hak gugat. Sekarang ada 5 provinsi yang sedang berasap. Kasus seperti Ini pernah dilakukan Aceh,” Ketua Harian LAM Al Azhar.
Dalam konteks ini Pemerintah Provinsi Riau harus menindak tegas 18 perusahan yang kini telah dilaporkan terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan itu. Lembaga adat itu menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan telah masuk dalam daftar kejahatan luar biasa.
“Kalau tidak punya efek jera, yakinlah kasus seperti ini pasti muncul lagi.Mereka harus jera lebih hulu. Sekarang ini penyakitnya, pemerintah yang tidak jera. Tidak jera bermain mata dengan perusahaan itu,” tambahnya.
Untuk melakukan penegakan hukum, Presiden Joko Widodo masih menginstruksikan Kapolri dan Penegak Hukum lainnya untuk melakukan tindakan dan mengusut perusahaan yang diduga terlibat.
Jokowi menegaskan pemilik lahan akan dikenai sangsi pencabutan izin dan sangsi pidana. “Nanti dilihat. Ini masih di proses semua di lapangan dengan detail,” ucap Jokowi. (Melba)