BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar bersama Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar mendiskusikan kelanjutan moratorium sawit dan tambang di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Â
Dimana wacana yang sebelumnya telah dideklarasikan bersama Menteri LHK, Gubernur Aceh, dan Wali Nanggroe Aceh pada 19 April 2016 lalu.
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa Pemerintah sangat serius dengan komitmennya untuk menjaga perlindungan ekosistem gambut di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh.
“Pemerintah telah menerbitkan PP 57 tahun 2016 dan peraturan-peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaan PP 57 tahun 2016. Regulasi dan penegakan hukum yang kuat dan konsisten, diharapkan dapat mengembalikan ekosistem gambut yang berfungsi lindung. Terbitnya PP dan peraturan-peraturan ini mempertegas bahwa tidak boleh ada lagi pembukaan baru lahan gambut, termasuk di KEL,” ujar Menteri Siti dalam pertemuannya dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (1/3/2017).
Wali Nanggroe menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi atas terbitnya revisi PP gambut (PP 57 tahun 2016), serta diterbitkannya peraturan-peraturan pelaksanaan PP 57 tahun 2016 oleh Menteri LHK.Â
“Revisi PP gambut dan peraturan-peraturan pelaksanaan PP 57 tahun 2016 tersebut memperkuat perlindungan gambut yang berada di Aceh, terutama Rawa Gambut Tripa, Rawa Gambut Singkil, dan Rawa Gambut Kluet. Ketiga hamparan gambut ini berada di dalam KEL dan merupakan warisan luar biasa bagi generasi mendatang,” ujar Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar.
Di samping membahas kebijakan terkait perlindungan ekosistem gambut, pertemuan tersebut juga membahas regulasi mengenai kearifan lokal, dimana Aceh diharapkan peranannya dalam memberikan masukan terkait praktik-praktik kearifan lokal dalam perlindungan hutan dan ekosistem gambut, terutama di Aceh.
Sebagai Informasi, rawa Gambut Tripa merupakan habitat kunci bagi Orangutan Sumatera. Rawa Gambut Tripa seluas lebih dari 60 ribu hektar, saat ini kondisinya sekitar lebih 11 ribu hektar masih dalam kondisi relatif baik. Sebagian besar areal dalam kondisi relatif baik ini, telah dimasukkan ke dalam RTRWA sebagai Kawasan Lindung Gambut.Â
“Sesuai Peta Fungsi Ekosistem Gambut, wilayah gambut yang ditetapkan menjadi kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, telah diatur mekanismenya untuk pemulihan ekosistem gambut. Demikian pula tiga Rawa Gambut yang ada di KEL. Termasuk Rawa Gambut Tripa yang sebagian wilayahnya telah menjadi kebun sawit,” ujar Siti.Â
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Prof. San Afri Awang yang juga hadir dalam pertemuan itu menjelaskan secara spesifik mengenai Rawa Gambut Tripa.
“Untuk kebun sawit di Rawa Gambut Tripa, kita tunggu satu daur, kemudian seluruh wilayah itu dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung ekosistem gambut,” sebut San Afri.Â
Tindak lanjut pertemuan ini, KLHK akan mengundang Wali Nanggroe Aceh untuk mendiskusikan rancangan regulasi mengenai bagaimana kearifan lokal dapat memberi masukan untuk perlindungan hutan dan gambut secara menyeluruh di Aceh, tidak hanya di KEL.(*/Eli)Â