BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua Pansus Revisi Pajak Daerah, Aherson meminta Pertamina menyeimbangkan kuota premium dan pertalite.
Â
Langkah ini, sebut Aherson, berguna untuk menyeimbangkan penjualan antara premium dan pertalite, sehingga penjual tidak terfokus untuk menjual pertalite saja.
Â
“Jadi, kita minta Pertamina untuk menyeimbangkan antara premium dan pertalite. Jadi, penjual (SPBU) tidak hanya menjual pertalite,” kata Aherson.
Â
Saat ini, lanjut Aherson, SPBU akan lebih suka menjual pertalite, karena keuntungan yang dihasilkan pertalite lebih tinggi dari premium. Jika menjual pertalite, SPBU akan mendapatkan untung sebesar Rp480 perliter, sementara kalau menjual premium SPBU hanya mendapatkan Rp280.
Â
“Karena itu, kita minta pertalite dan premium itu disamakan oleh Pertamina,” kata Aherson.
Â
Sementara itu, untuk harga dasar pertalite, Aherson menerangkan bahwa Pertamina menetapkannya setelah ada keputusan besaran pajak daerah. Jika besaran persen pajak daerah tinggi, maka Pertamina juga akan mematok harga dasar pertalite dengan tinggi.
Â
“Jadi, harga dasar itu tergantung besaran persen pajak daerah. Berapa persen pajak daerahnya, maka baru pertamina menetapkan harga dasarnya. Jadi, Pertamina itu menetapkan harga dasar berdasarkan pajak daerah,” pungkas Aherson.
Â
Sebagaimana diketahui, saat ini harga pertalite di Riau sangat tinggi, yakni mencapai Rp8.000. Meski demikian, masyarakat terpaksa menggunakan pertalite karena premium sangat jarang ditemui di SPBU. (bpc2)