BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Banyak yang tidak mengetahui Provinsi Riau sebenarnya menjadi yang pertama melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1974.
Tragedi ini terjadi karena Provinsi Riau mengajukan calon kepala daerah lain selain dari pusat, yang artinya tidak sesuai dengan UU No.5 Tahun 1974 tentang calon kepala daerah lebih dari satu orang.
Dikutip dari buku Tragedi Riau Menegak Demokrasi, peristiwa 2 September 2018 berawal dari keinginan fraksi Karya Pembangunan DPRD Provinsi Riau yang ingin menjadikan putra daerah sebagai Gubernur, melawan keinginan pusat (dalam hal ini Presiden Soeharto) yang lebih memilih Imam Munandar sebagai Gubernur Riau.
Sementara seperti yang diketahui, fraksi Karya Pembangunan DPRD Provinsi Riau ngotot ingin menjadikan putra daerah sebagai Gubernur Riau. Dimana keluarlah nama Ismail Suko, salah seorang tokoh Riau menjadi salah satu penantang Imam Munandar (Gubernur Riau saat itu, 1980-1985).
Kerinduan masyarakat Provinsi Riau yang ingin melihat putra daerah duduk sebagai gubernur inilah sebenarnya yang mendorong timbulnya berbagai reaksi. Termasuk mengganti Imam Munandar yang dipilih pemerintah pusat karena saat itu Riau termasuk daerah rawan, sehingga seorang gubernur haruslah berasal dari militer.
Lantas bagaimana perjuangan anggota dewan Provinsi Riau menjadikan putra daerah sebagai gubernur? Mampukah Ismail Suko mengalahkan Imam Munandar menjadi Gubernur Riau?
Baca ulasan selanjutnya di www.bertuahpos.com. (bpc9)