BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dianggap merugikan taksi online.Â
Hal ini diungkapkan salah satu pengemudi taksi online yang berada di Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (30/1/2018).
“Jelas kami sebagai taksi online merasa di rugikan. Kalau orang punya mobil pribadi masak harus pakai kir,” ungkapnya.Â
Firdaus mengatakan bahwa peraturan tersebut sangat memberatkan baginya. Dikarenakan yang salah satu isinya adalah mewajibkan setiap angkutan online untuk memasang stiker-stiker khusus pada kendaraannya.
“Saya sendiri keberatan dengan peraturan seperti itu. Apalagi dengan memasang stiker-stiker di mobil kami, ini kan mobil pribadi,” katanya.Â
Masih dikatakan Firdaus, peraturan tersebut dinilai telah menekan para pengemudi angkutan online.Â
“Menurut saya selagi masyarakat tidak terbebani oleh kehadiran kami itu tidak masalah, ini kan masyarakat terbantu, kenapa kita ditekan,” ujarnya.Â
Hal serupa juga dikatakan pengemudi taksi online lainnya, Risky. Dia merasa keberatan apabila harus menggunakan stiker-stiker khusus dimobilnya.Â
Baca:
Curhat Driver Konvensional: Taksi Online itu Tidak Aman, Bang!
Curhat Taksi Online: Kita Sama-sama Cari Makan Bang!
“Kenapa pula harus pakai stiker-stiker, jelas ini mobil pribadi. Kecuali seperti mobil oplet atau bus tidak apa. Tapi ini kan mobil pribadi. Apalagi ini harus pakai kir lagi,” tuturnya.Â
Risky mengatakan bahwa saat ini seluruh aspirasi telah disampaikan oleh mereka kepada pemerintah.Â
“Sekarang mana baiknya saja, kita cari makan kan.Â
Aspirasi kita sudah kita sampaikan ke pemerintah, semuanya juga sudah kita lakukan,” tambahnya.Â
Sebagai informasi, Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan diberlakukan pada 1 Februari 2018 mendatang. (bpc11)