BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru memperingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas tiga Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bukit Raya, yang masuk ke dalam wilayah Kampar.
Â
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No18 tahun 2015 tentang tapal batas Pekanbaru dengan Kampar, yakni ada tiga RW 15,  RW 16 dan  RW18 di Kecamatan Bukit Raya, Simpang Tiga, masuk dalam daerah Kabupaten Kampar.
Â
“Untuk permasalahan tapal batas tersebut, kita minta kepada Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Pilwakokan sebentar lagi dan saya khawatir masyarakat yang berada ditapal batas itu dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” Kata Anggota DPRD Pekanbaru Dian Sukheri, Jumat (26/2/2016).
Â
Ia menambahkan, persoalan tapal batas tersebut saat ini bukan menjadi rahasia umum lagi. Karena, permasalahan tersebut bisa dijadikan objek permainan  politik, terlebih lagi dalam waktu dekat ini akan dilakukan Pilwako 2017 mendatang.
Â
“Kita sendiri tentu tidak ingin hal itu terjadi di Pekanbaru. Karena ada potensi Pemilu yang tidak jujur dan tidak bersih. Maka dari itu, kita minta kepada kedua belah pihak yakni Pekanbaru dan Kampar untuk  aktif menyelesaikan persoalan masalah tapal batas ini,” sambung Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Â
Selain itu, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru tersebut menyakini bahwa saat ini persoalan administrasi kependudukan kedua warga di perbatasan Pekanbaru dengan Kampar ini masih bermasalah.
Â
“Kemarin mereka pasti berKTP Pekanbaru tapi statusnya masuk Kampar, inikan jadi membingungkan masyarakat,” ucapnya. Yang paling parahnya saat Pilwako nanti masyarakat bisa kehilangan hak pilih. “Sekali lagi saya katakan, ini jadi PR buat Pemerintah, dan segera menuntaskan permasalah tapal batas Pekanbaru dengan Kampar  dalam waktu dekat ini,” tutupnya.
Â
Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman menjelaskan bahwa masalah tapal batas di Kota Pekanbaru perlu di tinjau ulang keberadannya, terlebih lagi 3 RW yang masuk ke Kabupaten Kampar.
Â
“Masuknya beberapa wilayah Kota Pekanbaru kedalam Kabupaten Kampar tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat sudah resah dengan keluarnya keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2015,” kata Sondia
Â
Politisi Partai Amanat Nasional tersebut menambahkan sebagai dari bukti keresahan warga atas keputusa Mendagri tersebut, mereka telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Â
“Dan itu sudah diterima panitera MA pada tanggal 22 januari yang lalu untuk disidangkan dan hal ini untuk pertama kalinya tercatat dalam sejarah Kota Pekanbaru sejak berdiri,” sambungnya.
Â
Selain itu, yang membuatnya heran adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah bisa dikalahkan oleh Permendagri Nomor 18 Tahun 2015.
Â
Penulis: Iqbal