BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejak awal pembangunan Masjid Nur Alam di Kecamatan Senapelan itu cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Pergub Nomor 34 tahun 2007.
Pergub itu dibuat karena masjid ini akan direvitalisasi. Namun sayangya, seluruh bangunan mesjid ini malah dipugar, bahkan tak satupun bisa ditemukan bagian yang sama dengan bentuk aslinya.
“Pergub nonor 34 tahun 2007 itu memang masih berlaku dan belum dicabut atau direvisi,” kata Plt Kepala Biro Hukum Sekdaprov Riau, Eli Wardani saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Selasa (18/04/2017).
Pergub itu memuat tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan revitalisasi Kawasan Masjid Raya Nur Alam Pekanbaru, Riau.
Baca: Dedi Ariandi: Tim Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru Melanggar Aturan
Atas dasar Pergub itulah muncul susunan jabatan organisasi badan revitalisasi masjid yang ternyata juga melibatkan pejabat pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Riau, tanggal 5 November 2007.
Berdasarkan dari peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau ketika itu, orang-orabg inilah yang terlibat dalam pemugaran masjid sehingga mengubah bentuk asli Masjid Nur Alam Pekanbaru sebagai cagar budaya. Pergub itu kini masih berlaku. (bpc3)