BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kabar soal rencana Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan kenaikan tarif parkir beberapa bulan lalu seketika membuyarkan publik untuk sementara waktu. Hingga saat ini, menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan, perda itu sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan proses revisi, seperti Perda lainnya. “Perda itu ngantri di Mendagri,” katanya, Rabu (06/01/2015). (baca:Â 1000 Warga Petisi Mendagri Tjahjo Tolak Perda Parkir Pekanbaru)
Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa memberi kepastian kapan hasil revisi Perda itu akan dikembalikan, sebab berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, proses pembahasan terhadap Perda itu akan lama. Ikhwan mengatakan ada banyak Peraturan Daerah yang sedang menunggu dan berkas itu tertumpuk di Kemendagri.
“Banyak itu ada ribuanlah, kan semua daerah di Indonesia numpuknya kesana dulu. Setelah dilakukan revisi biasanya baru dikembalikan. Namun tetap saja hingga saat ini, kami belum diberi kabar soal perkembangan peraturan yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru itu,” katanya.
Dia menambahkan sesuai prosedur, harusnya jatah waktu paling lama dilakukan verifikasi oleh Mendagri hanya 14 hari. Dia meyakini masih ada banyak perda yang harus diselesaikan dan dilakukan verifikasi oleh Mendagri. Sebelumnya Ikwan menegaskan bahwa dalam Undang-undang tentang pemerintahan tahun 2014, yang kini digunakan, Pemerintah Provinsi Riau punya kapasitas untuk pembatalan peraturan daerah, mewakili Pemerintah Pusat.
“Kalau memang melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi, peraturan itu tetap bisa dibatalkan. Selanjutnya, melanggar ketertiban umum dan asusila. Ranperda Parkir ini kan termasuk melanggar ketertiban umum. Akan muncul gejolak di tengah masyarakat,” sambungnya.
Seletah memanggil pihak Pemko Pekanbaru untuk duduk bersama sekaligus mendengar penjelasan logis soal munculnya Ranperda itu. Pasal 149 undang-undang Pemerintahan tahun 2015, Mendagri juga bisa melakukan pembatalan perda, jika tidak sesuai untuk diterapkan (baca : Beredar Meme Lucu Tolak Perda Parkir Pekanbaru)
“Selasa tanggal 17 nanti, kami akan ke Jakarta ketemu Mendagri untuk membahas ini. 14 hari pembahasan di kami, itu setelah berkasnya kami terima. Dalam suratnya Pemko menyerahkan tanggal 4. Tapi kami terima tanggal 9,” kata Ikhwan.
Hasil pembahasan dengan Mendagri akan menjadi rekomendasi untuk kembali diserahkan ke Pemko. Dipasal 251 undang-undang pemerintahan tahun 2015, Gubernur bisa membatalkan peraturan bupati atau walikota sebagai perwakilan dari pemerintah pusat. (Melba)