BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS meminta masyarakat tidak perlu khawatir tentang Peraturan Daerah (Perda) Parkir baru. Sebab peraturan tersebut tidak langsung otomatis diterapkan tahun ini.
Hal itu disampaikan Sekda Pekanbaru, M Noer MBS kepada kru bertuahpos.com. “Tidak perlu was-was, Perda tarif parkir Pekanbaru memang sudah ditandatangani Gubri (Gubernur Riau). Tetapi tarif parkir baru belum bisa diberlakukan,†katanya, Rabu (23/11/2016).
Sekda sampaikan Pemko masih akan mempertimbangkan produk hukum tentang tarif parkir baru tersebut. “Pemerintah juga mempertimbangkan batin dari masyarakat. Jadi nanti masih diteruskan dengan Perwako (Peraturan Walikota),” sebut M Noer.
Untuk itu Sekda meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak langsung menetapkan. “Penerapan parkir tidak spontan, tetapi bertahap. Masih akan sosialisasikan,†tuturnya. M Noer sampaikan sebenarnya tarif parkir di Pekanbaru masih terbilang rendah dibanding kota-kota lainnya.
Hanya saja kapan Perda tersebut benar-benar diterapkan, M Noer belum bisa memastikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD teknis mekanisme aturan, kapan sosialisasi serta penerapannya. “Kita akan pertanyakan ke dinas teknisnya. Karena perlu Perwako untuk pemberlakuan tarif baru,†ujar Sekda.
Penulis: Riki