Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Sadri, melalui Sekretaris Dispas, Mursidi kepada bertuahpos.com. “Belum digusur juga karena kita menunggu rapat koordinasi bersama SKPD (Satuan kerja Perangkat Daerah, red) dan Forkopimda. Jika sudah dilakukan dan ada keputusan akhir. Tentu otomatis kita lakukan penertiban,” jelasnya Selasa (28/10/2014).
Sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus MT sudah mengultimatum batas waktu paling lambat 15 Oktober pedagang harus pindah ke dalam. Sebab pedagang berkeras tetap berjualan di daerah milik jalan (DMJ) sehingga menimbulkan kemacetan parah.
Sambung Mursidi pihaknya telah melakukan mediasi dengan pengelola pasar pagi arengka yang resmi. Dan keempat pengelola di sana berkenan menampung para pedagang di jalur lambat itu. “Kita sudah komunikasikan soal perpindahan pedagang yang di depan untuk masuk ke dalam. Dan pengelola di sana bersedia menerima mereka,” katanya.
Dari catatan pihaknya ada sekitar 320 pedagang yang masih membandel menolak direlokasi. “Kalau rapat sudah dilaksanakan, semua yang ada di DMJ akan dibersihkan tidak ada tebang pilih,” tegasnya. (riki)