BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 Kota Pekanbaru hingga saat ini belum ditandatangani Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen kembali menegaskan, tahun depan UMK Pekanbaru bertambah 8,45 persen, dari angka sebelumnya Rp 1.775.000 kini menjadi Rp 1.925.000.
“Belum, masih belum ditandatangani gubernur,” sebutnya saat dijumpai di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (01/12/2014).
Namun, dirinya tidak mengetahui pasti penyebab keterlambatan pengesahan oleh gubernur. “Tapi katanya masih ada daerah yang lama menetapkan UMK. Tapi prnyebab pastinya kita tidak tahu,” sebutnya.
Kenaikan UMK berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kota Pekanbaru. “Berdasarkan rapat yang dilakukan dewan pengupahan sampai tiga kali, kita sudah mendapatkan angka UMK tahun 2015 sebesar Rp1.925.000,” terangnya. Selain itu dari survei yang dilakukan dewan pengupahan hingga September lalu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp1.906.000.
Johnny menuturkan hasil tersebut sudah disampaikan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Riau. Bila sudah disahkan Gubernur, tugas Disnaker akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dan dunia usaha serta pekerja. “Mudah-mudahan akan dapat diselesaikan cepat. Kita berharap sesegera mungkin ditandatangani gubernur. (riki)