BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak menyetujui pencabutan Raperda Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2010 dan Perda No 2 tahun 2012 tentang pungutan biaya administrasi kependudukan dan catatan sipil (disdaduk capil) Kabupaten Siak. Artinya, mulai Senin (1/09/2014), seluruh biaya admistrasi kependudukan di Kabupaten Siak gratis.
“Ini berarti setelah diterbitkan UU tersebut otomatis Perda berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tidak diberlakukan lagi dan harus dicabut. Karena, menurut Hirarkis, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” terang Juru bicara Banleg DPRD Siak, Syamsurizal.
Hal ini juga dipertegas lagi terhitung sejak 1 Januari 2014 Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada lagi pemungutan berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan. Apabila dikemudian hari masih dipungut biaya maka oknum aparat di Kabupaten Siak melakukan pelanggaran.
Menjadi tugas berat pemerintah daerah adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala dengan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya publik yang profesional.
“Untuk itu harapan kami pemerintah lebih meningkatkan pengawasan,” ujarnya.
Persetujuan pencabutan Perda No 16 Tahun 2012 dilaksanakan melalui sidang paripurna anggota DPRD Siak di gedung Panglima Jimban, Siak Sri Indrapura, Senin (1/09/2014). Acara ini dihadiri Bupati Siak Syamsuar Msi, Wakil Bupati Siak Drs Alfedri Msi, Ketua DPRD Siak Julfi Mursal, Wakil Ketua DPRD Siak H Azwar SH dan H Syahrul, Kepala Dinas, Kepala Badan dan unsur Muspida di Siak. (syawal)