BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengungkapan kasus prostitusi yang baru-baru ini terjadi di Pekanbaru, menjadi banyak pengamat memperhatikannya. Hal ini dikarenakan melibatkan anak-anak dalam kasus prostitusi tersebut.
Seperti yang diucapkan oleh Ini Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH selaku pengamat hukum di Pekanbaru kepada kru Bertuahpos.com, Kamis (16/3/2017). Beliau menegaskan untuk segera menghukum mereka yang memfasilitasi anak-anak dalam melakukan prostitusi.
“Pelaku yang menjual anak tersebut mestinya diberikan hukum yg berat, walaupun anak tersebut mau dijual. Kepolisian sebaiknya memproses pelaku sampai tuntas,” ujar M. Nurul Huda.
Pria yang sering disapa Nurul ini juga menjelaskan, untuk ancaman pidana penjara yang diterapkan kepada pelaku yang memfasilitasinya ialah 10 tahun penjara. “Masalahnya begini, terjadi exploitasi anak tidak terjadi dengan sendirinya. Ini juga disebabkan karena lingkungan yang kurang mendukung, ditambah lagi dengan kemajuan teknologi informasi yang bgitu pesat dan gaya hidup,” tutur Nurul.
Jika yang memfasilitasi harus segera dihukum, anak-anak yang menjadi korban prostitusi bagaimanapun harus dilindungi. Ini dikarenakan mereka generasi penerus bangsa.
“Harapan saya kedepan agar orang tua khususnya memperhatikan gaya hidup anak, serta pemerintah setempat harus sering melalukan tindakan preventif yakni memberikan motivasi kepada anak-anak mengenai masa depan yang baik,” harap Nurul.
Penulis: Teguh Asrin