BERTUAHPOS.COM (BPC) – Kasus penelantaran anak yang terjadi di Cibubur, sempat membuat heboh masyarakat Indonesia. pasalnya, lima anak sekaligus ditelantarkan oleh kedua orang tuanya.
Psikolog dari Klinik Terpadu Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Pela 9 Jane Cindy mengatakan ada beberapa faktor yang memicu orangtua tega menelantarkan anak-anaknya, salah satunya adalah pengalaman orangtua di masa lalunya.
“Untuk mengetahui secara pasti penyebabnya, diperlukan pemeriksaan psikologis lebih lanjut kepada orangtua. Namun, faktor penyalahgunaan obat atau pengalaman di masa lalu bisa menjadi faktor pemicu,” kata Jane seperti yang dilansir oleh liputan6 di Jakarta
Menanggapi kasus penelantaran lima anak di Cibubur, Cindy menduga bisa saja disebabkan penggunaan obat-obatan, apalagi petugas gabungan menemukan narkoba saat menggerebek rumah orangtuanya.
Menurut Cindy, dengan adanya temuan narkoba, bisa diduga penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjadi faktor pemicu orangtua tega menelantarkan anak-anaknya. “Mungkin juga di masa kecilnya, orangtua merupakan korban penelantaran anak atau child abuse. Pengalaman di masa lalu itu juga bisa menjadi pemicu,” tutur dia.
Cindy mengatakan penelantaran orangtua bisa membuat seseorang secara tidak sadar menularkan perlakukan yang mereka terima di masa kecil itu kepada anak-anaknya. “Anak bisa mengalami trauma ketika ditelantarkan orangtuanya karena merasa ditolak sehingga menarik diri dari lingkungan sosial, menutup diri, tidak mampu menaruh kepercayaan terhadap orang lain dan akhirnya kemampuannya bersosialisasi tidak berkembang dengan baik,” katanya.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di Cibubur, Kamis 14 Mei 2015. Petugas membekuk Utomo Permono dan Nurindria Sari atas dugaan menelantarkan lima anaknya. Polisi menyelamatkan kelima anak pasangan tersebut dan menemukan 0,85 gram sabu-sabu.
Polisi telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu berdasarkan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya lima anak dari pasangan suami istri berinisial T (45) dan N (42) diduga menelantarkan lima orang anaknya yakni L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4). Selain menelantarkan kelima anaknya, Polisi juga menemukan narkoba didalam rumah penelantaran anak tersebut. (*)
Â