BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepada awak media, pengacara terdakwa Marwan Ibrahim mengaku bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya 9 tahun penjara berikut dengan denda adalah bentuk penzaliman.
Â
Mantan Sekda Bupati Pelalawan ini, melalui pengacaranya Tumpal Hutabarat mengatakan bahwa tuntutan JPU sarat dengan rekayasa fakta yuridis. “Kita menilai bahwa tuntutan tersebut jelas suatu bentuk penzaliman,” katanya usai Sidang Marwan Ibrahim di Kantor PN Pekanbaru, Rabu (28/01/2015).
Â
Dia menambahkan indikasi-indikasi tersebut terlihat dari hasil laporan tuntutan dari fakta persidangan yang berlangsung selama ini. Ada hal-hal urgen, menurut Tumpal tidak menjadi dasar pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan.
Â
Selanjutnya ia tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembelaan lewat nota pembelaan yang akan dibacakan minggu depan. “Kita berharap Majlis Hakim objektif dalam menilai dan mengambil keputusan nantinya. Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar pembelaan-pembelaan kita nantinya akan jadi pertimbangan hukum yang meringankan,” tambahnya.
Â
Sebelumnya, karena alasan waktu Majlis Hakim yang memimpin sidang terdakwa Marwan Ibrahim dlam kasus pengadaan lahan Komplek Perkantoran Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan ini akhirnya menolak permintaan terdakwa yang disampaikan melalui pengacaranya Tumpal Hutabarat Â
Â
Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Rozali Majlis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Hakim Ketua, H AS Pudjuharsoyo SH, akhirnya memberi waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan pengacaranya.
Â
“Majlis hakim yang terhormat, kami minta penangguhan waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelahan. Mohon dipertimbangkan,” ujarnya.
Â
Namun, penangguhan waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan dinilai trelalu lama. Secara tegas akhrinya Majlis hakim menolak permintaan tersebut.
Â
“Mengingat waktu yang sangat singkat, tempo waktu yang diberikan hanya satu minggu saja. Bagaimana,” tanya Pudjuharsoyo.
Â
“Akan kami usahakan,” jawab Tumpal Hutabarat Â
Â
Pertimbangan lain atas keputusan lain, lanjut Hakim Ketua yakni terkendala masa penahanan terdakwa Marwan Ibrahim yang tidak bisa diperpanjang. Batas akhir masa penahanan Marwan pada tanggal 1 Februari 2015 nanti. Dengan kata lain tidak ada waktu untuk diulur-ulur. (melba)