BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terkait kasus hukum yang menimpa Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah layangkan surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun hingga saat ini belum ada balasan yang diterima Pemprov dari pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kita sudah layangkan surat ke Pengadian Negeri Pekanbaru untuk menanyakan, apakan masalah hukum yang bersangkutan sudah masuk dalam register apa belum? Tapi hingga saat ini, kita belum dapat balasan surat tersebut dari Pengadian Negeri,” terang Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Andry Sukarmen, Rabu (10/12/2014).
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Pelalawan sejak akhir Oktober 2013 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan. (melba)