BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk sementara waktu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan. Hal ini ditegaskan dengan keluarnya Surat Edaran Walikota perihal moratorium penerimaan PNS yang akan pindah ke lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer, keluarnya Surat Edaran pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu tersebut, salah satunya dikarenakan keterbatasan anggaran yang saat ini dialami Pemko Pekanbaru.
“Ini berhubungan dengan finansial yang diberikan kepada PNS tersebut, karena saat ini penganggaran juga terbatas,” ujarnya Sekda M Noer, Senin 12 November 2018.
Untuk itu, M Noer mengatakan saat ini Pemko Pekanbaru ingin memaksimalkan PNS yang telah ada.
M Noer menambahkan, moratorium tersebut tidak dapat dipastikan hingga kapan diberlakukan. Menurutnya, Surat Edaran moratorium tersebut akan berlaku sesuai dengan kondisi PNS Pemko Pekanbaru yang ada.
“Kita belum tahu sampai kapan moratorium ini. Jika Pemko Pekanbaru memerlukan tambahan PNS, maka moratorium tersebut akan dihentikan. Tapi sementara ini belum,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Surat Edaran Walikota Pekanbaru perihal moratorium PNS pindah masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru, dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu.
Dimana salah satu poinnya berbunyi, semua permohonan PNS pindah yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru terhitung mulai tanggal terbitkannya Surat Edaran ini tidak dapat diterima (moratorium). (bpc9)