BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah merampungkan revisi usulan Peraturan Daerah (Perda) baru Kota Pekanbaru. Bahkan Perda tersebut sudah ditandatangani Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko
Pekanbaru , Syamsuir belum mengetahui hal tersebut. “ Kita belum dapat kabar,†katanya kepada kru bertuahpos.com, Senin (21/11/2016).
Syamsuir menyebutkan pihaknya menunggu draft Perda parkir yang Baru dari Pemprov Riau. “ Kita tunggu, nanti diteruskan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat,†katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Setdaprov Pemprov
PLLLA, Ikhwan Ridwan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang zona tarif parkir sudah ditandatangani Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Ranperda itu kini sudah dipegang Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, yang kemudian akan diserahkan Pemko Pekanbaru. ” Dalam minggu ini, Ranperda itu sudah akan diserahkan ke Pemko,” sebutnya.
Dia menyebutkan, meski nantinya akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru, sejumlah tahapan lain juga harus tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, misalnya menjalankan rekomendasi yang diusulkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemprov Riau dalam hal ini, akan mengeluarkan keputusan, yang menyatakan bahwa Pemprov Riau sudah melihat dan menyetujui, agar Pemko Pekanbaru melaksanakan sejumlah anjuran dari Kemedagri soal rencana penerapan Perda parkir.
Hasil verifikasi yang sudah dilakukan Kemendagri, Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi penerapan zona parkir yang dibebankan tarif tinggi, Pemko Pekanbaru harus sediakan lahan parkir atau tidak boleh diberlakukan pada jalan nasional, dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan retribusinya.
Penulis: Riki