BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru merencanakan pengelolaan parkir yang baru, salah satunya dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kita sepakat ditingkatkan disusun aturan hukumnya bahwa pengelolan sistem BLUD. Selama ini pengelolaannya retribusi, ada pihak ke tiga,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, Selasa 5 November 2019.
M Noer menjelaskan, rencana sistem BLUD dilakukan melihat belum maksimalnya pengelolaan parkir di Pekanbaru hingga saat ini.
“Untuk memaksimalilsasi pengelolaan secara maksimal. Kita berharap ada peningkatan pendapatan parkir,” jelasnya kepada bertuahpos.com.
Masih dikatakannya, pengelolaan parkir dengan sistem BLUD ini ditargetkan bisa dimulai tahun 2020.
“Kita rancang dulu penguatan hukumnya, Perwakonya, mudah-mudahan terlaksana tahun anggaran baru, karena kita harus ada persiapan juga,” pungkasnya. (bpc9)