BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa melakukan pembayaran tagihan listrik lampu penerangan jalan umum atau PJU
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, menuturkan hal tersebut dikarenakan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) belum dilakukan.
Yuliarso menjelaskan, audit BPKP baru akan dilakukan jika Pemko Pekanbaru telah menyelesaikan pergantian 23 ribu lampu PJU ke lampu hemat energi. Sementara hingga saat ini, Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dishub Pekanbaru, baru mengganti sebanyak 13 ribu lampu PJU.
“Audit BPKP memang belum dilakukan, karena dalam berita acara itu dikerjakan dulu secara keseluruhan,†jelasnya Rabu 1 Mei 2019.
Untuk itu, Yuliarso menuturkan pihaknya akan meminta agar pembayaran bisa dilakukan meskipun pergantian lampu PJU belum rampung seluruhnya dikerjakan.
“Karena ini memakan waktu, nanti dalam tahap mediasi selanjutnya kita akan merumuskan kembali apakah mesti harus keseluruhan atau cukup yang ada dulu. Sehingga proges pembayarannya bisa dilakukan sesuai undang-undang berlaku,†tuturnya.
Meski belum bisa melakukan pembayaran, Yuliarso mengklaim tagihan lampu PJU berkurang pasca pasca pergantian 13 ribu lampu PJU hemat energi.
“Per bulan (tagihan PJU) bekisar Rp10 hingga Rp11 miliar. Tahun 2018 lalu tagihan berkisar Rp12,5 miliar, ini sudah berkurang Rp1 hingga Rp2 miliar. Nanti kita rumuskan angka pastinya antara PLN dan kita serta hasil audit BPKP,†pungkasnya. (bpc9)