BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ruko 70 pintu di Jalan Puyuh, Sukajadi yang melanggar garis sepadan bangunan, hingga kini masih berdiri tegak. Padahal bangunan untuk rumah kos ini menjadi temuan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sejak tiga bulan lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman SH, Kamis (03/07/2014) meragukan itikad baik dari pemilik bangunan untuk mengurus izin maupun membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Sampai kini tak ada dibongkar. Kemarin saya lihat Satpol PP semangat mau bongkar, tiba-tiba sekarang melemah. Ada apa ini atau ada lagi yang bermain terkait ini?” ujarnya penuh tanya.
Â
Kamaruzaman berkesimpulan, bahwa dengan tidak kunjung dibongkarnya bangunan yang menyalahi izin di Kota Pekanbaru, dirinya juga mempertanyakan kinerja Satuan Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru yang berkaitan dengan perizinan bangunan.Â
Â
Seperti pemberitaan sebelumnya, pembongkaran ruko 70 pintu yang berada di Jalan Puyuh, Sukajadi batal dilakukan Pemko Pekanbaru karena pemilik sudah datang dan menyatakan untuk membongkarnya sendiri.
Â
Hal itu ditegaskan plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada bertuahpos.com. “Pemilik bangunan sudah datang ke tim yutisi saat pembongkaran hari Sabtu (24/05/2014), pemiliknya memohon ke kita untuk membongkar bangunannya sendiri,” ujarnya di ruangan kerja.
Â
Dikarenakan ada itikad baik dari pemilik, tim yutisi memberi waktu untuk pemilik membongkar bagian bangunan yang menyalahi Garis Simpadan Bangunan (GSB).
Â
“Jadi bukannya Pemko tidak tegas, atau setengah hati melakukan pembongkaran. Kita beri waktu pemilik membongkar bangunannya sendiri,” tegasnya.
Â
Namun bila pemilik malah mengabaikan untuk tidak membongkar bangunan maka sesuai perjanjian maka tim yutisi akan mendatangkan alat berat untuk mengeksekusi. “Kita minta secapatnya pemilik ruko tersebut membongkar sendiri, jika tidak juga maka dengan tegas kami datangkan alat berat untuk eksekusi,” tutupnya. (iqbal/riki)
Â