BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Senin (18/9/2017), Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru membahas revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kota Pekanbaru dalam rapat paripurna, bertempat ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, 39 perda diusulkan. 31 diusulkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, sedangkan 8 perda diusulkan oleh hak inisiatif DPRD Kota Pekanbaru.
Rapat yang diikuti oleh kurang lebih 30 anggota dewan tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sugit Yuwono yang didampingi oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
Seperti yang diterangkan oleh Ayat Cahyadi, untuk merevisi RPJPD harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi (RPJPP) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru.
“Selain itu harus direvisi karena ada perubahan di undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, semua sudah kita akomodir dan ini harus menjadi rancangan induk strategis pembangunan Kota Pekanbaru sampai 2025,” tutur Ayat.
Sementara, untuk beberapa perda yang diusulkan terkait dalam beberapa hal. Diantaranya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), APBN perubahan, retribusi, serta pajak. Menurutnya, beberapa perda yang sudah berumur cukup lama menjadi pertimbangannya untuk diusulkan direvisi.
“Ini karena perdanya sekitar tahun 2000an, sekarang kan perkembangan kota sudah luar biasa tentu retribusi pajaknya beda dong, justru ini kita minta persetujuan rakyat Pekanbaru yang perwakilannya DPRD Kota Pekanbaru,” tutup Ayat. (bpc9)