BERTUAHPOS.COM, SIAK – Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Siak, yang terdiri dari utusan pengusaha, perwakilan pekerja dan pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2015 sebesar Rp 1.982.000 atau naik dari UMK tahun 2014 sebesar Rp 1.850.000.
Pembahasan UMK berlangsung di Hotel Winaria III dimulai Pukul 09.00 hingga ditetapkan sekitar pukul 16.00, Rabu (12/11/2014). Awalnya, masing-masing pihak sama-sama ngotot dengan usulan yang disampaikan berdasarkan argumen masing-masing.
“Besaran UMK yang ditawarkan buruh ini berdasarkan pertimbangan kenikan tarif dasar listrik dan rencana Kenaikan Bahan Bakar (BBM) yang akan dilakukan pemerintah yang mempengaruhi kenaikan bahan pokok,†kata Imron Rosidi, Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Siak.
Sedangkan perwakilan pengusaha, kata Imron, meminta nilai UMK dinaikkan dengan wajar. Artinya, setara atau sedikit di atas nilai UMP. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kesanggupan pengusaha dan memancing investasi yang akan masuk ke Kabupaten Siak.
“Pastinya dengan adanya kenaikan harga BBM akan sangat berdampak pada kenaikan kebutuhan hidup layak. Besaran pengajuan UMK Kabupaten Siak yang kami tetapkan ini lebih sebagai mengantisipasi adanya kenaikan harga BBM tersebut,” tandasnya. (Syawal)