BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dalam minggu ini dipastikan akan menerbitkan izin pembebasan lahan kawasan Tekhnopolitan Kabupaten Pelalawan di Kecamatan Langgam.
Â
Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Ir Syahrul Syarif MSi kepada Bertuahpos.com, Selasa (21/04/2015), dengan dikeluarkan izin pembebasan lahan kawasan tekhnopolitan maka selanjutnya akan masuk dalam tahap ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan.Â
Â
“Jadi istilahnya diganti, bukan lagi ganti rugi lahan melainkan ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan yang dianggarkan Pemkab Pelalawan pada tahun 2015 ini sebesar Rp 50 Â Miliar,” terangnya.
Â
Dilanjutkan Syahrul, untuk keperluan  Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) ini sudah dianggarakan melalui APBN-P tahun 2015.Â
Â
“Jadi untuk segala kebutuhan BPPT terhadap kerjanya soal Tekhnopolitan sudah dianggarkan. Sehingga master plan kawasan industri Tekhnopolitan sudah mulai dilasanakan. Paling tidak mulai tahun 2015 ini Kita sudah mulai menggesa Pembangunan di kawasan Tekhnopolitan,” paparnya. (maulana)