BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menghimbau agar perusahaan meliburkan tenaga kerja pada hari Rabu (09/04/2014) besok. Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau berpendapat bahwa perusahaan masih bisa tetap mempekerjakan pekerjanya seperti biasa.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Nazaruddin Husein kepadabertuahpos.com, Selasa (08/04/2014). Menurutnya, Surat edaran Kemenakertrans dalam rangka pesta demokrasi pada Pileg 2014 ini adalah hari libur ataupun  hari yang diliburkan.Â
Namun bagi perusahaan yang tetap berproduksi, tetap mempekerjakan pekerja dengan melakukan pembagian shift kerja.
Â
“Himbauannya wajib libur gitu. Tapi mana yang betul-betul tidak bisa diliburkan saya kira tidak masalah, kan ada shift,” terangnya.
Tetapi, jika tidak ada kepentingan yang mendesak, perusahaan wajib meliburkan pekerjanya. Perusahaan wajib memperhatikan himbauan dari Kemenakertrans. “Saya pikir soal sanksi atau apa, kalau dipekerjakan hari libur ya bayar upahnya yang sesuai,” tandasnya. (syawal)