BERTUAHPOS.COM(BPC), SIAK – Seorang pengedar sabu-sabu yang juga memiliki senjata api (Senpi) yakni inisial BH (31) warga Jalan Lintas Pekanbaru, kilometer 79, Kecamatan Kandis di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak.
Dalam ekspose yang digelar rabu (24/2/2016) penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Billy Agustiano, yang berlangsung di rumah tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu unit senpi rakitan jenis revolfer, 5 butir peluru aktif, dan bahan bakar minyak (BBm) sebanyak 15 jerigen, serta narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket seharga Rp20 juta.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Agustiano, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan proses penyelidikan, maka tersangka dapat ditangkap di rumahnya dan langsung di giring ke Mapolres untuk proses penyidikan, Rabu (24/2/16).
“Tersangka ini, mantan napi perkara sabu-sabu. Dan kita mendapatkan informasi dan langsung ditindaklanjuti, dan tersangka berikut barang bukti kita amankan,” ujar AKP Billy.
Saat ini tersangka masih mendekam di sel Mapolres Siak. Tersangka dikenakan pasal berlapis. Untuk kepemilikan senpi ilegal dikenakan Pasal 1(1) Undang-undang Darurat No12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun maksimal.
Sementara untuk BBM ilegal dikenakan Undang-undang Migas, dan untuk narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk senpi ilegal dan bbm ilegal, reskrim yang menangani. Dan untuk narkotika ditangani oleh Sat Narkoba,” ungkap Kasat Reskrim.
Penulis : Ely