BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah melarang penggunaan GPS saat menyetir. Alasannya, penggunaan GPS sangat berbahaya karena bisa mengalihkan konsentrasi pengemudi.
“Saat menyetir, mengalihkan perhatian dua atau tiga detik saja dari jalan bisa berakibat kecelakaan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 14 Februari 2019.
Baca:Â Bahaya, Jangan Sampai Terjadi Microsleep Saat Mudik
Hanya saja, penggunaan Global Positioning System (GPS) ini juga berguna bagi pengemudi untuk menentukan arah. GPS dianggap sangat perlu bagi pengemudi.
Atas pertimbangan tersebut, Kemenhub akhirnya mempertimbangkan aturan khusus agar pengemudi bisa melihat GPS. Nantinya, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
“Ya, kita siapkan dulu aturannya. Kita minta pendapat ahli dulu,” ujar Budi.
Sementara itu, sementara ini, pengemudi yang ingin melihat GPS disarankan untuk berhenti dan menepi terlebih dahulu. Solusi lainnya, yang melihat GPS adalah penumpang, sementara pengemudi tetap fokus melihat jalanan. (bpc2)