BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdakab Inhil, M Arifin mengakui jika pembayaran gaji untuk guru mengaji memang belum bisa dicairkan. Kebijakan ini dilakukan karena beberapa pertimbangan.
Diantaranya adalah pihak Pemkab Inhil masih dalam pendataan para guru ngaji. Dimana sebelumnya dipercayakan kepada aparatur pemerintah seperti Camat dan Kepala Desa untuk mendapatkan data yang tepat dan terarah.
“Untuk pembayaran gaji guru mengaji belum bisa dibayarkan karena hingga kini kita masih dalam proses evaluasi data guru mengaji tersebut,†katanya kepada bertuahpos.com Kamis (9/10/14)
Evaluasi data ini perlu dilakukan karena banyak guru ngaji yang hanya aktif dalam beberapa bulan saja. “Misalnya dua atau tiga bulan sudah berhenti mengajar, jadi bagaimana mau digaji kalau mereka tidak serius untuk mengajar,†jelas mantan Sekretaris Perkebunan ini
Sebelumnya pada waktu yang berbeda M Arifin juga pernah mengungkapkan bahwa gaji para guru atau pengajar mengaji tersebut berjumlah Rp 250.000 perbulannya.(ezy)