BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Asrizal memastikan, bahwa pegawai negeri sipil tidak dibenarkan memanfaatkan hari terjepit liburan Idul Adha untuk tambah libur.
Kata Asrizal, pihaknya sudah menginstruksikan kepada setiap pegawai negeri sipil untuk tidak macam-macam. Karena bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan nomor 53 tahun 2010 tentang kepegawaian.
“Kamis sudah diinstruksikan itu kepada pegawai. Jadi diharapkan agar tidak ada pegawai yang nambah libur,” katanya.
Dia menyebutkan, jatah libur pegawai negeri sipil sesuai dengan libur nasional, yakni hanya satu hari pada Kamis (24/09/2015). Dengan kata lain, pada hari Jumat pegawai pemerintahan tetap diinstruksikan masuk dan bekerja seperti biasa.
Pemerintah Provinsi Riau, kata Asrizal sudah mewanti-wanti, hari Jumat pada tanggal 25 September ini adalah hari terjepit kecenderungan para pegawai negeri sipil atau pejabat di instansi pemerintah lainnya dilarang memanfaatkan momentum ini untuk nambah libur. (Melba)