BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN– Para pedagang di Pusat Kuliner Kelapa Gading (PKKG), Indragiri Hilir (Inhil) mengeluhkan pungutan biaya sewa tempat mereka menjajakan makanan. Pasalnya pedagang dikenakan pungutan yang diduga ilegal tersebut, berkisar Rp 600.000 hingga Rp 750.000 perbulannya
“Ada yang dipungut biaya lebih dari itu, padahal dengar kabarnya dari Pemda (Pemerintah Daerah) tidak memungut biaya apapun selama tahun 2014 ini,”ujar salah seorang pedagang di PKKG, Eny kepada bertuahpos.com, Rabu (3/12/14)
Selain pungutan, ada juga pedagang nakal yang menjual lapaknya kepada orang lain yang berniat buka usaha dengan nilai yang lebih besar. Padahal untuk mendapatkan tempat tersebut tidak ada dimintai biaya dari pihak terkait. “Ada yang menjualnya dengan nilai sembilan juta, apa itu dibolehkan,” tanya Eny.
Selain itu salah seorang teman Eny yang tidak ingin menyebutkan namanya juga membenarkan hal tersebut. “Iya banyak yang begitu disini, sementara penghasilan disini bukan banyak, sepi juga berjualan di sini, ramainya cuma malam saja, kalau banyak pungutan dari mana kami bisa untung,”sebutnya. (Ezy)