BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 beberapa waktu lalu dikembalikan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kini, setelah di revisi kembali oleh Pemko Pekanbaru, UMK Pekanbaru mengalami penurunan sebesar Rp 19.060 dari UMK Pekanbaru yang di tetapkan sebelumnya.
“kita telah merevisi UMK Pekanbaru tahun 2016 dan mengalami penurunan sebesar Rp 19.060 dari sebelum sebesar Rp 2.165.436,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Johnny Sarikoen, Selasa (12/1/2015).
Setelah direvisi, kata Johnny, UMK Kota Pekanbaru kini menjadi Rp 2.146.375. UMK tersebut kini tinggal menunggu persetujuan dari Plt Gubernur Riau. “Kemungkinan dua atau tiga hari kedepan sudah bisa diterapkan,” lanjutnya
Meskipun demikian, penerapan UMK Pekanbaru tersebut telah berlaku sejak Januari 2016. “UMK itu sudah berlaku sejak Januari 2016,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Johnny tidak berani menyebutkan berapa besaran UMK hasil dari revisi tersebut. Namun dirinya hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemko sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015.
“Kita sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 itu. Semuanya sudah sesuai dengan kesepakatan kita dengan Staf Ahli dari kementerian dan disnaker Provinsi, sekarang ini tinggal menunggu keputusan gubernur,†katanya.
Jhonny sendiri enggan menyebutkan besaran dari hasil revisi dikarenakan akan menimbulkan permasalahan. Namun Johnny menyatakan besaran UMK Pekanbaru masih berada di angka Rp 2.165.000. “Saya rasa masih tetap dengan yang kita tetapkan,†lanjutnya.
“Prosedur penetapan kita tidak salah, kita juga ada buat berita acaranya. Tapi sebagian besar kawan-kawan di daerah lain menggunakan KKHL dan mereka bilang kita menggunakan itu, padahal kita menggunakan PP no 78 itu,†tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, pihak Dinas Kenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau memang mengatakan alasan Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK untuk 11 kabupaten/kota itu dikembalikan karena tidak sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.
Kadisnakertransduk Rasidin mengatakan indikator penetapan itu tidak lagi hanya mengacu pada taraf hidup layak, melainkan tinggi laju inflasi disetiap daerah di Riau. Namun masalahnya, setiap kabupaten/kota di Riau saja memiliki laju inflasi yang berbeda-beda. (iqbal)
Â