BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pro kontra keberadaan pasar kaget masih terus bergulir. Namun untuk melakukan penertiban, bukan perkara mudah karena bukan wewenang Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru. Melainkan perlunya peran camat setempat.
Menurut Kepala Dispas Pekanbaru, Sadri penertiban pasar kaget tidak termasuk tugas pokok dan fungsi pihaknya. Karena pihaknya hanya mengawasi pasar-pasar yang legal yang ada di Pekanbaru. “Kalau semua pasar diserahkan kepada Dispas, bisa down saya. Sebenarnya kita sudah sampaikan kepada camat kalau pasar kaget itu tidak hanya peran pemerintah saja, tapi peran masyarakat yang lebih besar,” ujarnya. Sebab yang menyediakan lahan pasar kaget itu masyarakat. Sehingga untuk mengatasi pasar kaget itu perlu peran serta dari RT/RW, lurah dan camat.
“Pasar kaget itu tak hanya memikirkan keuntungan saja, tapi harus dipikirkan dampak lingkungannya. Sampah akan menumpuk, dan dibuang sembarangan oleh masyarakat, sehingga kota kita jadi kotor dan terjadi pencemaran udara dan air,” tandasnya.
Sebelumnya Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengakui Pemko kesulitan menertibkan pasar kaget. hal itu karena belum tersedianya tempat ataupun fasilitas yang memadai untuk menampung para pedagang yang berjualan dipasar kaget ini.
“Menertibkan pasar kaget tidak semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun pasar kaget yang ada saat ini tidak resmi atau ilegal,” ujarnya. (riki)