BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Banyak masyarakat Pekanbaru yang mengeluhkan tingginya tarif parkir di mal. Hal ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi.
“Dalam perda pasal 11 ayat 3 mengatakan kalau karcis untuk di luar mal itu sudah ditetapkan dan karcis parkir di badan jalan yang diperbolehkan untuk parkir memang tarifnya Rp 2000 dan harus mendapatkan pengesahan dari pemko namanya prokorasi,” jelasnya, Senin (15/12/2014).
Roem mencontohkan seperti di MP tidak berlaku tarif Rp 2000/jam. Dan tarif untuk di dalam mal dan di pelataran itu beda konsepnya. Ia juga berpendapat bahwa masyarakat harus membaca SOP yang tertera dan bisa menghitung berapa tarifnya.
“Kalau di pelataran, tarifnya disesuaikan dengan aturan dishub. Sekarang dengan di mal sistemnya komputerisasi sudah tercatat 1 jam pertama 4000 dan kalau kurang 1 jam tetap dipatok 4000 sesuai / jam dan kalau lebih dari 2 jam sudah ada SOP nya,” jelasnya.
Hal tersebut sudah merupakan pajak penghasilan daerah dan merupakan ketetapan pemerintah. “Kita tidak bisa menurunkan tarif karena itu. Tapi Kalau terjadi pungutan di luar yang ditentukan di luar batas itu namanya liar dan harus ditertibkan,” pungkasnya. (iqbal)