BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), SIAK – Terkait adanya dana pribadi yang dipakai komisioner KPU untuk melaksanakan tahapan pilkada, legislator menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengangkangi keberadaan DPRD dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Siak.
Â
Diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Siak, Muktarom saat ditemui wartawan di gedung DPRD Siak, Rabu (29/4/2015). Ia justru mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan dana pribadi dalam proses rekrut panitia PPS dan PPK pilkada Desember mendatang.
Â
“Apa dasarnya mereka menggunakan dana pribadi?” tanya dia.
Â
Ia menambahkan, seharusnya komisioner KPU Siak bisa mengajukan proposal terlebih dulu kepada DPRD dan Pemkab Siak untuk menggunanakan dana hibah yang ada.
Â
“Dana hibah kan ada, harusnya KPU menggunakan dana talangan itu,” jelasnya.
Â
Ia pun meminta kepada KPU agar terlebih dahulu mengkomunikasikan hal itu kepada pemerintah daerah sebelum mengambil tindakan. “Anggap nanti APBD-P tidak selesai, sanggup gak KPU membiayai penyelenggaran Pilkada sampai selesai,” tegasnya.
Â
Menurutnya, kalau pun KPU menganggap sistim bayar ganti rugi itupun harus ada perjanjian dengan pemerintah daerah. “Ada gak perjanjian itu siapa yang menggantinya, jangan sekehendak hati aja main potong-potong,” tandasnya. (syawal)