“Boleh saja nanti kita bahas kembali. Kita adakan paripurna baru, tatib baru yang memenuhi keinginan MA tersebut,” ujar Oesman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017) dini hari.
Â
Dalam pemilihan yang berlangsung hingga dinihari itu OSO terpilih menjadi pimpinan DPD bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Dia akan disumpah siang ini.
Sebelumnya, MA menegaskan salah ketik dalam putusan judicial review tentang pergantian pimpinan DPD sudah diedit. Oleh sebab itu, DPD harus mematuhi putusan itu.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.
Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat ‘kesalahan’ pengetikan yaitu amar:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib. jss