BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, M Yusuf, membantah pihaknya telah memberikan izin kepada Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Riau.
“Yang memberikan izin itu Menkumham. Setiap ormas yang sudah mendapat izin menkumham, ormas itu melapor ke Kesbangpol daerah setempat,” jelas M Yusuf saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Kamis 17 Januari 2019.
Meski begitu, M Yusuf membenarkan saat melapor kepada Kesbangpol Pekanbaru, OPSI Riau telah memenuhi banyak syarat yang harus dipenuhi.
“Saat mereka melapor, mereka sudah memenuhi syarat. Rekom sosial, rekom narkoba,” tuturnya.
M Yusuf menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui OPSI Riau merupakan organisasi yang diduga dijadikan tempat berkumpulnya orang-orang penganut kelainan seksual, seperti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau lebih dikenal LGBT.
“Saat melapor kegiatan mereka hanya sekedar melakukan konsultasi kesehatan. Bahaya narkoba, HIV/AIDS, tidak ada yang seperti itu (LGBT),” jelasnya.
“Ke depan kita himbau kepada seluruh ormas agar melaporkan kegiatan yang sebenarnya kepada Kesbangpol. Kami juga akan memperketat peraturan terutama saat ormas melapor,” tambah M Yusuf.
Seperti yang diketahui, beberapa hari lalu Kantor OPSI Riau didatangi warga karena diduga dijadikan tempat berkumpulnya kaum LGBT. Kantor OPSI Riau merupakan salah satu rumah yang berada di Jalan UKA Pekanbaru.
Saat didatangi warga, Ketua OPSI Riau Rully, membantah organisasi yang dia pimpin bukanlah tempat berkumpulnya kaum LGBT, dan mengklaim telah mendapat izin dari Kesbangpol Pekanbaru. (bpc9)