BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau bersama Jikalahari dan Yayasan Mitra Insani (YMI) mendorong bantuan dana desa yang dialokasikan pemerintah, agar dilakukan untuk optimalisasi perubahan iklim.
Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah menjelaskan bahwa Riau untuk saat ini masih terancam adanya asap dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau. Yang mana, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah terhadap desa-desa yang memang dianggap rawan terjadinya Karhutla.
“Pertemuan kali ini ingin lebih menekankan bahwa di balik persoalan karhutla dan asap, kita punya peluang lain yang bisa dimanfaatkan titik masuknya dari pemerintahan skala kecil atau desa. Seiring dengan dikeluarkannya UU desa dan diberikan alokasi dana dana yang cukup besar. Itu bisa jadi peluang yang signifikan untuk melakukan mitigasi perubahan iklim,” katanya, di kantor Jikalahari, Selasa (15/03/2016).
Dia menambahkan, sebetulnya undang-undang desa menunjukkan bahwa desa punya otonomi sendiri untuk memutuskan pembangunan desa. Dan memperpendek jalur birokrasi yang sebelumnya sangat rumit dan panjang. Atas dasar itulah, langkah ini harus dilakukan agar lebih bermanfaat untuk masyarakat desa.
“Dengan kewenangan dan konsekuensi pendanaan bisa dilakukan untuk melakukan perubahan sehingga memberi dampak langsung kepada masyarakat,” sambungnya.
Sesuai undang-undang nomor 6 tahub 2014, tentang desa telah meletakkan landasan hukum status desa yang lebih kuat dari sebelumnya. Desa harusnya tidak lagi menjadi objek sub ordinasi pemerintah kabupaten dan kota di Riau. Sebagaimana hal ini sesuai dengan peraturan desa sebelumnya.
“Perangkat ini sekarang nyangkutnya di perangkat desa, dan Kementerian Keuangan tidak punta tools yang baik untuk mengatur itu,” kata Muslim Rasyid, dari YMI.
Muslim menyebutkan, contoh kasus kebakaran di Inhil melakukan inisiatif untuk melakukan penghijauan kembali tanaman mangrove. Inisiatif kegiatan masyarakat untuk perubahan lingkungan dengan dana desa ini memang belum ada. Yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yakni menyediakan petuntuk teknis dan petunjuk pelaksanaan”? Adag desa bisa melakukan itu.
“Dalam kasus Riau itu dianggap langkah yang cukup baik untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Selama ini masyarakat hanya menjadi tumbal dari kebakaran itu,” sambungnya.
Penulis: Melba