BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ombudsman RI tertarik dan menawarkan diri untuk pendampingan pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik, bahwa Pemprov dan OPD wajib mempunyai unit pelayan pengaduan.
“Tadi kami pertemuan dengan Pak Gubernur, Wakil Gubernur dan beberapa OPD. Tujuannya adalah bahwa kami ingin melakukan pendampingan pengelolaan pengaduan,” kata Ketua Ombudsman RI Wilayah Riau, Ahmad Fitri, di kantor Gubernur Riau, Kamis, 4 April 2019.
Dia menjelaskan memang belum semua OPD di lingkungan Pemprov Riau mempunyai unit pengelolaan pengaduan. Meski demikian sudah ada beberapa OPD yang sudah memiliki unit pengelolaan pengaduan, diantaranya; RSUD Arifin Achmad, DPMPTSP, Bapenda memalui Samsat dan beberapa OPD lainnya.
Ahmad Fitri menjelaskan, pertemuan ini intinya ingin mendorong supaya nantinya OPD-OPD di Pemprov Riau mempuyai unit pelayanan pengaduan. Setelah itu bagaimana SDM yang mengelola unit pengelolaan pengaduan punya kompetensi bagus untuk mengelola pengaduan masyarakat.
Untuk mewujudkan itu, diungkapkannya, tentu harus ada komitmen kuat, terutama pimpinan dalam hal ini Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau dan kepala-kepala OPD sendiri.
Hasil dari pertemuan itu, dilanjutkan Ahmad Fitri, sudah ada komitemen yang tinggi. Artinya OPD-OPD yang dominan dalam hal pelayanan publik supaya membentuk unit pengelolaan pengaduan, dan memperkuat SDM yang mengelola ini. Supaya pengaduan-pengaduan masyarakat yang masuk bisa ditinaklanjuti.
“Tadi juga Pak Gubernur sudah menekankan kepada OPD supaya pengaduan-pengaduan masayarakat itu bisa ditindaklanjuti. Yang lebih penting lagi bagaimana pimpinan bisa mengetahui hasil tindak lanjut pengaduan tersebut. Maka kami dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan pendampingan,” sambungnya. (bpc3)