Â
Namun sayangnya Asisten ORI Perwakilan Riau Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian Laporan, Bambang Pratama, dan Bidang Pengawasan Dasuki, mereka gagal menemui ketua PN Siak Sorta Ria Neva. Kedua perwakilan ORI tersebut hanya dihadapi oleh ‎Panitra Aryudiwan, SH MH, Selasa (3/3/2015).
‎Dalam kunjungan itu ia menemukan tiga kejanggalan dalam kasus itu. Pertama, PN Siak melakukan penundaan berlarut terhadap pelelangan atas putusan P4P tahun 2004 lalu. Sedangkan  aset perusahaan dengan nilai Rp 10 miliar lebih hilang sia-sia atau tidak diketahui keberadaannya.
Kedua, kejanggalan terjadi pada hasil risalah lelang yang dibawa PT. Tropical yang dikeluarkan oleh KP2LN Jakarta tahun 2004 lalu.  Sementara proses eksekusi lelang tahun 2005. Terakhir, ‎alasan penangguhan pelelangan dari PN Jakarta Utara ke PN Siak belum dapat dicerna secara baik. Sebab, putusan P4P pada kasus itu sudah inkrach.
‎Ia menguraikan, klarifikasi yang diharapkan dari pihak PN Siak belum memuaskan. Sebab, laporan masyarakat eks buruh, atas nama Alfian yang mewakili 736 orang buruh PT. Pertiwi Prima Plywood itu sangat penting untuk ditindak lanjuti.
Kenapa tidak, ratusan buruh itu dipekerjakan sejak tahun 1979. PT. PPP berganti kepemilikan menjadi PT Asia Wood Industri. Perusahaan itu akhirnya bangkrut, yang berakibat gaji 5 bulan plus pesangon ratusan karyawan tidak keluar.
“Mereka (buruh) melapor ke DPRD provinsi dan Disnaker. Kemudian diterbitkan  surat anjuran untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak kunjung membayar. Akhirnya, mereka melapor ke panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat ( P4P ),” kata Bambang.
‎Sementara itu Humas PN Siak Desbertua Naibaho mengatakan, ketua PN Siak saat Ombudsman datang berada di luar kota. Namun, tidak ada hubungannya dengan kehadiran Ombudsman.
“PN Siak bukan memperlambat proses eksekusi. Karena waktu itu ada perlawanan dari pihak ketiga. Jadi, belum bisa dilakukan eksekusi,” katanya.
Tahun 2014 lalu, pihaknya sudah mulai membentuk tim untuk melakukan eksekusi pelelangan. Namun, datang surat mohon penangguhan pelelangan dari PN Jakarta Pusat. Dengan alasan itu pula, PN Siak belum melakukan eksekusi, meskipun ratusan eks buruh belum terima hak-haknya sebagai pekerja.
“Jika ada surat delegasi untuk melakukan lelang, kami segera eksekusi,” katanya. (syawal)