BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Empat orang oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan anggota Polsek Bangko pada pada Rabu, (26/05/2015) kemarin.
Mereka berempat diduga melakukan pemerasan terhadap pihak SMKN 1 Bangko, SMPN 2 Bangko, SDN 08, SDN 10 dan SDN 17 Bangko.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka maupun korban. Tersangka dapat dijerat dengan KUHP pasal 368 dan 372 tentang penipuan dan pemerasan, dengan kurungan penjara di atas lima tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Bangko atas penangkapan oknum dari LSM ini mengundang perhatian masyarakat. Seperti diungkapkan Jul Komandan, selaku warga kelurahan Bagan Punak.
“Saya sangat apresiasi kepada kepala dinas dan pihak kepolisian yang sigap mengamankan tersangka,” ujarnya kepada Bertuahpos.com.
Lanjut Jul, hendaknya kasus ini dapat menjadi pengalaman agar masyarakat lebih berhati-hati. Jadi jangan mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku dari instansi, maupun lembaga.
“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan juga dapat menjelaskan kemana dan bagaimana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut. Sehingga ke depan, masyarakat tau kemana aja dana tersebut digunakan dan pastinya tidak akan ada lagi oknum yang berani melakukan pemerasan ataupun penipuan,” tukas Jul. (JM)