BERTUAHPOS.COM (BPC) – Kasus ijazah palsu yang terjadi saat ini membuat heboh di Indonesia. Pasalnya, akibat dari ijazah palsu tersebut, diduga banyak orang maupun pejabat yang telah menggunakan ijazah palsu.
untuk mengantisipasi adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh PNS di Lingkungan Pemprov Nusa Tenggara Timur, telah mengantisipasi hal tersebut melalui Perda tahun 2013.
Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Salem menjamin pegawai negeri sipil (PNS) di sekretariat provinsi NTT tidak miliki ijasah palsu.
“Kami memiliki Perda bagi PNS yang hendak mengikuti perkuliahan dengan berbagai proses yang harus diikuti, sehingga saya menjamin, tidak ada PNS yang gunakan ijasah palsu,” kata Frans kepada Tempo, Jumat, 29 Mei 2015.
Pernyataan ini disampaikan Frans terkait dengan permintaan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir agar setiap daerah mengecek ijasah para PNS, karena diduga banyak menggunakan ijasah palsu.
Ijasah PNS yang diakui oleh pemerintah daerah, menurut dia, hanya PNS yang mendapat ijin belajar sesuai Perda tentang pendidikan dan pelatihan PNS tahun 2013. “PNS yang kuliah harus resmi, karena harus ada ijin, dan melapor,” katanya. Tidak bisa tiba-tiba menggunakan gelar dan diproses,” katanya.
Dia mengatakan proses ijin belajar harus ada keputusan dari Gubernur, dan PNS wajib memberikan laporan perkembangan perkuliahannya. Karena itu, dia menjamin di NTT tidak ada yang menggunakan ijasah palsu. “Mungkin di Jawa karena ruangnya banyak,” katanya.
Namun, dia tidak pungkiri pada zaman sebelumnya kemungkinan ada PNS yang gunakan ijasah palsu. “Dulu sebelum ada perda mungkin, tapi setelah ada perda semua jelas,” katanya.
Jika perkuliahan tanpa proses tidak akan diakui untuk naik pangkat dan lainnya. Ada beberapa PNS yang kuliah, seperti ambil bidang kesehatan, namun tidak lewat proses, sehingga ijasah mereka tidak diakui. “Walaupun mereka kuliahnya jelas, tapi tidak ada ijin, maka dianggap illegal. Apalagi yang tidak kuliah,” katanya.
Sekretaris daerah Kota Kupang, Bernadus Benu, mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk melakukan inspeksi ijasah para PNS. “Belum ada surat, sehingga kami belum lakukan,” katanya.
Dia mengaku belum mengetahui, apakah ada stafnya yang menggunakan ijasah palsu sehingga harus diberikan sanski tegas. “Kami tidak bisa berandai-andai. Kami masih tunggu petunjuk untuk beri sanksi bagi PNS yang kedapatan gunakan ijasah palsu,” katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi iajzah palsu dilingkungan PNS, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran untuk menanggulangi pengguna ijazah palsu yang disinyalir tak hanya ada kalangan masyarakat biasa tapi juga pejabat pemerintahan.
Surat edaran itu bernomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah.