BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Tingginya nilai jual objek Pajak (NJOP) Pekanbaru masih dikeluhkan sebagian pengembang. Hal tersebut Berdampak pada transaksi jual properti khususnya rumah komersil.Â
Catatan dari Ketua DPD REI Provinsi Riau, A Thambi memang pasar rumah KPR lebih bergairah ketimbang rumah komersil. Naiknya NJOP Pekanbaru disebut menjadi salah satu faktor Penyebabnya.Â
Ketika dikonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru, Azharisman Rozie sebut hal tersebut tidak sepenuhnya benar. “Kalau kita kaji berdasarkan NJOP sekarang masih jauh dari harga transaksi,†sebut Rozie.Â
Ada tiga klasifikasi penetapan NJOP oleh Pemko Pekanbaru, pertama golongan berpenghasilan rendah, masyarakatnya hanya dikenai pembayaran 10 persen dari NJOP. Seterusnya golongan menengah akan dikenakan 45 persen, dan terakhir golongan mampu, pengusaha dikenakan 55 persen.
Pihak Pemko Pekanbaru sudah sampaikan hal tersebut. “Setelah kita komunikasikan REI, Apersi, dan notaris mereka sangat paham. Yang keluh kesah sekarang sudah paham,†sebutnya.
Rozie nyatakan Pemko Pekanbaru tidak ada niat untuk memberatkan pengembang. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru sangat bergantung pada para investor khususnya bidang properti. “Dari total lebih Rp 400 miliar yang Pekanbaru terima tahun 2016. Rp 110 miliar disumbang pendapatan BPHTB. Jadi bisa dibayangkan Pekanbaru tanpa mereka-mereka yang saya sebutkan Tadi, pendapatan bisa anjlok,†sebut Rozie.
Tahun ini Pemko Pekanbaru sudah menyesuaikan BPHTB berdasarkan nilai transaksi sebenarnya. “Saya pikir tidak memberatkan masyarakat. Apalagi Kita ada berikannstulus atau pengurangan hingga pengratisan pada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),†katanya.
Penulis: Riki Ariyanto