BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masih belum memastikan lakukan pasar murah. Pasalnya hingga akhir tahun, belum ada dilakukan lelang seperti yang disarankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman beralasan belum melihat apakah kegiatan pasar murah dialokasikan. “Sampai hari ini kita masih belum lihat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),” sebutnya, Selasa (03/11/2015).
Irba menyebutkan sebenarnya untuk penyelenggaraan pasar murah tidak perlu lelang. “Karena dalam Perwako untuk yang disubsidi tidak perlu lelang, dengan syarat pihak ketiga pemilik sembako sudah di audit,” sebut Irba.
Pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan BPKAD Pekanbaru. “Kalau sudah jelas, kita bisa langsung siapkan dokumennya. Pasar murahnya bisa kita lakukan sekaligus,” kata Irba.
Seperti diketahui, Disperindag Pekanbaru tiap tahunnya menyelenggarakan 20 kali pasar murah. Untuk tahun 2015 baru terselenggara tiga kali, sebab program tersebut menjadi temuan BPK, dan mewajibkan Pemko melakukan lelang.
Untuk satu paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, susu kaleng, sarden, dan gula pasir Pemko mensubsidi sebesar Rp 50ribu perpaket. Untuk sekali penyelenggaraan total subsidi Pemko Pekanbaru senilai Rp 50juta. Jika pasar murah tidak dilakukan tahun 2015, maka ada Rp 850 juta yang tidak digunakan, kembali ke kas daerah. (Riki)