BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU Kota Pekanbaru memutuskan pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai peserta calon pemilihan wali kota Pekanbaru.
Hal ini sesuai dengan rapat pleno terbuka KPU Kota Pekanbaru tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, Senin (24/10/2016).
Terkait hal tersebut, Pengacara Tim Dastrayani Bibra (Ide)-Said Usman Abdullah (SUA), Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat untuk melakukan sengketa pilkada karena kliennya tidak diluluskan oleh KPU Kota Pekanbaru.
“Langkah selanjutnya kita buat surat ke Panwaslu kepada KPU. Kalau ini masuk sengketa mereka wajib menanggulangi ini,” katanya kepada wartawan.
Sebagai pengacara Tim yang berjargon BISA tersebut yakin bahwa KPU Kota Pekanbaru, Panwaslu dan KPU Provinsi Riau profesional dalam menghadapi langkah yang dilakukan oleh tim Ide dan SUA tersebut.
“Kita tidak ada niat untuk melanggar hukum. Tapi jika kalau masuk sengketa mereka wajib follow up,” lanjutnya lagi.
“Insya Allah paling lambat 28 Oktober ini mereka ikut dan menjadi calon lagi, sehingga ada lima cali yang ikut serta. Tapi kita tidak berandai-andai,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru Amirudin Sijaya menambahkan pihaknya siap atas gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum tim Ide dan Sua.
“Atas pernyataan tim Ide Sua, kita siap atas pernyataan itu dan kita melanjutkan ke panwas. Kita siap menunggu,” tutupnya.
Penulis: Iqbal