BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terus meningkatnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), banyak dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan fogging ke rumah-rumah warga.
Namun bukannya menguntungkan, fogging yang dilakukan oleh oknum tak dikenal tersebut justru dianggap merugikan. Tak lain karena permintaan uang yang dilakukan oleh oknum pelaksana fogging.
Rizki, salah seorang warga Pekanbaru yang berdomisili di Kecamatan Tampan, mengaku bahkan rumah tempat dia tempati setidaknya didatangi minimal sekali sebulan oleh petugas fogging.
“Setiap bulan, jangankan musim penghujan. Satu orang bertugas memfogging, satunya lagi memegang kotak yang disodorkan ke pemilik rumah. Kotak sumbangan namanya,” ujaranya kepada bertuahpos.com Minggu 31 Maret 2019.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Tika. Warga Pekanbaru yang berdomisili di Kecamatan Bukit Raya ini menuturkan petugas fogging juga sering mandatangi rumahnya.
“Setiap ditanya dari mana, jawabannya hanya dari masyarakat. Ditanya apa ada surat resminya? Jawabannya ada tapi gak pernah ditunjukkan,” tuturnya.
Dalam harapannya, baik Rizki maupun Tika meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru bisa menindak tegas petugas fogging ilegal yang sering mendatangi dan meminta uang ke rumah warga.
“Dinas kesehatan harus bergerak cepat, karena yang dirugikan tidak hanya masyarakat. Tapi juga Dinas Kesehatan. Bagaimana jadinya kalau ada warga beranggapan petugas fogging ilegal tersebut dari Dinas Kesehatan?” pungkas Tika.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Kota Pekanbaru, Maisel Fidayesi, membantah petugas fogging yang meminta dana ke rumah warga tersebut berasal dari Diskes Kota Pekanbaru.
“Petugas kami tidak pernah meminta uang ke warga. Selain itu fogging hanya dilakukan saat ditemukan kasus DBD, bukan setiap saat,” bantahnya. (bpc9)