BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam Al-Qur’an, dijelaskan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat:Â
Baca:Agenda Rutin, Kerja Sama Baznas Polres Inhu Beri Zakat
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS: At-Taubah ayat 60)
Dari ayat diatas, mereka yang berhak menerima zakat pertama adalah golongan fakir, yaitu orang yang hidupnya sengsara tak mempunyai harta. Fakir ini juga tak memiliki tenaga untuk mencari penghidupannya. Inilah golongan pertama yang berhak mendapatkan zakat.
Kedua, mereka yang digolongkan miskin, yaitu mereka yang bekerja, namun tetap tak cukup untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari. Ketiga, para pengurus yang telah mengabdikan dirinya untuk mengelola zakat. Keempat, muallaf, mereka yang baru masuk Islam, sehingga harus didekati dan dikuatkan dengan zakat.
Kelima, para budak yang ingin memerdekan dirinya, ataupun zakat itu dibayarkan untuk memerdekakan budak tersebut. Keenam, orang-orang yang terlilit hutang, yang sudah berusaha untuk membayar hutangnya. Golongan ini juga berhak mendapatkan zakat.
Ketujuh, orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan kedelapan orang yang tengah dalam perjalanan jauh untuk kebaikan, namun mengalami kesulitan dalam perjalanannya.
Sekarang, muncul pertanyaan. Mungkinkah akan tercipta sebuah negeri yang rakyatnya makmur, sehingga tak lagi tersisa orang-orang yang berhak menerima zakat?
Namun, dalam suatu riwayat, ada seorang pemimpin yang berhasil memakmurkan rakyatnya, sehingga tak lagi tersisa orang yang berhak menerima zakat. Dialah cucu Umar bin Khattab, bernama Umar bin Abdul Aziz (99-101 H).
Khalifah Umar memerintah hanya tiga tahun. Namun, dalam tiga tahun tersebut, dia berhasil membawa kemakmuran, dan dikenal sebagai salah satu khalifah yang berhasil mensejahterakan rakyatnya.
Suatu ketika, Umar bin Abdul Aziz memerintah petugas zakat bernama Yahya bin Said untuk mengumpulkan zakat dari wilayah Afrika. Kemudian, Yahya diperintahkan untuk membagikan zakat tersebut untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Maka, setelah mengumpulkan zakat, Yahya bin Said kemudian bermaksud membagikannya. Namun, setelah berkeliling ke seluruh negeri, Yahya tak menemukan ada orang yang memenuhi persyaratan untuk menerima zakat. Semua rakyat sudah sejahtera, sehingga tak ada lagi yang berhak menerima zakat.
Inilah bukti bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz berhasil menciptakan ekonomi Islam yang sangat baik. Sampai-sampai, tak ada orang yang berhak menerima zakat. (bpc2)