Tentunya berubah fungsinya taman kota menjadi tempat “pacaran” bagi kaum muda-mudi ini jelas membuat pengunjung lain menjadi resah. Seperti dikatakan Ratna pengunjung dari Arifin Ahmad. Ia sangat menyayangkan banyaknya muda- mudi yang pacaran di area taman kota.
“Jadi tidak bagus dilihat kalau mereka pacaran di tempat umum seperti ini. Apalagi kita bawa anak-anak yang masih kecil, kalau dilihat anak-anak kan tidak baik, sebaiknya harus ada yang mengawasi,” ujarnya kepada bertuahpos.com Sabtu(23/08/2014).
Â
Keresahan juga dikatakan Syifa pengunjung dari Panam sekaligus aktifis Islam. Ia juga sangat menyayangkan adanya muda-mudi yang berkhalwat di temapat umum seperti Taman Kota.
“Kami sebagai orang tua, malu melihatnya. Karena mereka berkhawat seperti sudah suami istri dan tidak memperdulikan orang di sekitar mereka. Padahal disini juga banyak anak-anak yang masih di bawah umur, nanti malah jadi contoh bagi anak-anak yang lihat,” keluhnya.
Saat bertuahpos.com ke lapangan terlihat di depan pintu masuk taman sudah terpampang Peraturan Daerah No 5 Tahun 2002 Pasal 24 ayat 2 tentang pelarangan perbuatan asusila atau perzinaan di jalan, taman dan tempat umum. Bagi yang melanggar akan dipidana kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp5 juta.(yogi)